Andi: Kasus Pasar Sukorame Tegalrejo Akan Dikembangkan

Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Kotabaru, Kalsel, DR Andi Irfan Syafruddin,SH.,MH.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru, Kalsel, Andi Irfan Syafruddin, mengatakan akan melakukan pengembangan kasus Pasar Sukorame Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir.

Pasar Sukorame adalah proyek Dinas Perdagangan pada Tahun 2017 dengan pagu anggaran Rp 5,2 miliar.

"Dan itu untuk sementara masih bergulir, tinggal menunggu waktu. Semoga segera kita tuntaskan," kata Andi Irfan Syafruddin, usai agenda Jumat Berkah, Jumat (04/9/2020).

Andi melanjutkan, kasus ini sudah masuk ke tingkat penyidikan. Beberapa saksi akan diperiksa dan menunggu hasil dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP).

"Kami sementara menunggu pemeriksaan dari ahli, dan BPKP. Tunggu saja," ucapnya.

Sebelumnya, kasus Pasar Sukorame pernah rampung. Kejaksaan Negeri Kotabaru pernah menetapkan 2 orang tersangka, Sukirno Prasetyo dan Dedy Sunardi. Keduanya telah ditetapkan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.

(Dody)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Andi: Kasus Pasar Sukorame Tegalrejo Akan Dikembangkan"

Posting Komentar