Ardiansyah Update Covid-19; Masyarakat Tak Taati Imbauan Akan Disanksi...

Ardiansyah, Kadis Kominfo Tanah Bumbu

Satgas Darurat Covid-19 Kabupaten Tanah Bumbu kembali mengupdate jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Bumi Bersujud, Senin (31/8/2020).

Koordinator Humas Satgas Darurat Covid-19, Ardiansyah membeberkan data pasien terkonfirmasi positif Covid-19 berjumlah 332 orang. 41 orang masih dalam perawatan.

"Jumlah hari ini terkonfirmasi positif bertambah 8 orang dengan rincian, 6 orang laki-laki dan 2 orang perempuan yang berasal dari kecamatan Simpang Empat, dan sekarang dirawat di Hotel Medina," bebernya.

41orang pasien yang masih dalam perawatan itu tersebar di 5 kecamatan :
Simpang Empat 22 orang;
Kusan Hilir 2 orang;
Satui 10 orang;
Sungai Loban 4 orang; dan
Angsana 3 orang.

“Simpang Empat positif Covid-19 tertinggi 22 orang, disusul Satui 10 orang, dan Sungai loban 4 orang,” sebut Ardiansyah.

Sedangkan, kata Ardiansyah, suspect sebanyak 6 orang termasuk 1 orang dari luar daerah.

Lebih jauh Ardiansyah mengatakan Pemerintah Daerah sedang mensosialisasikan Perbup Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan Tatanan Baru Masyarakat yang Produktif dan Aman Covid-19.

“Masih banyak warga masyarakat saat keluar rumah tidak menggunakan masker," sebutnya.

Masih kata Ardiansyah, kurangnya kesadaran warga masyarakat menaati imbauan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, akan diberikan sanksi administrasi dan sanksi sosial yang sudah ditentukan dalam Perbup Nomor 28 Tahun 2020 itu.

Namun demikan, tambahnya, imbauan kepada masyarakat untuk melakukan pola hidup sehat dan bersih (PHBS), mencuci tangan dengan sabun, dan semua hal terkait pencegahan dan penanganan Covid-19 terus dilakukan.

"Pandemi Covid-19 ini hanya bisa diatasi secara bersama-sama. Perlu kewaspadaan dan kepedulian masyarakat terhadap imbauan pemerintah," ujarnya.

(Alam)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ardiansyah Update Covid-19; Masyarakat Tak Taati Imbauan Akan Disanksi..."

Posting Komentar