Erfan Ingatkan Kedua Paslon Bupati Kotabaru


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru, Kalsel, Mohamad Erfan mengimbau kepada kedua pasangan Calon Bupati agar mematuhi peraturan kampanye yang sudah ditetapkan Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Erfan menegaskan, pihaknya tidak segan-segan memproses kedua pasangan Calon Bupati yang melanggar aturan kampanye.

"Tadi sudah kami sampaikan secara langsung, istilah Banjar; bekelahi bedahulu (diingatkan lebih awal), apabila ada indikasi atau pelanggaran yang dilakukan oleh calon nomor urut nomor 1 atau 2, maka kami tidak segan-segan melakukan proses penanganan pelanggaran," tegas Erfan usai agenda penetapan nomor urut pasangan calon pemilihan kepala daerah, di gedung Paris Barantai, Kamis, 24 September 2020.

Selain itu, Erfan mengatakan, pihaknya bersama jajaran akan melakukan pengawasan terhadap pasangan calon  hingga ke tingkat desa. 

Pertanggal 26 September, kampanye perdana akan dilakukan oleh ke dua Pasangan Calon.

"Kami (Bawaslu) diberikan amanah untuk mengawasi pasangan calon. Apabila kami mendapatkan temuan dugaan pelanggaran lalu kami tidak memproses, kami akan mendapat sangsi kode etik," ujar Erfan.

(Dody)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Erfan Ingatkan Kedua Paslon Bupati Kotabaru"

Posting Komentar