He..Merasa Kantongi Izin, PT SBC Tak Hadiri Rapat Dishub...


PT Sebuku Batubai Coal (PT SBC) atau Sebuku Group tak hadir dalam rapat dispensasi crossing yang digelar Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru, Kalsel, Senin (21/9/2020).

Rapat tersebut membahas terkait penggunaan jalan Provinsi Kalsel yang berada di Desa Salino, Kotabaru, untuk angkutan hasil tambang batubara Sebuku Group.

Padahal sebelumnya, Dinas Perhubungan Kotabaru sudah melayangkan surat bernomor 550/397 tertanggal 15 September 2020 ke PT SBC.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru, Sugianoor, mengatakan pihak perusahaan sudah mengirim surat ke Dinas Perhubungan dan menyatakan PT SBC tak bisa hadir. Selain itu, bebernya, PT SBC mengklaim sudah mengantongi izin penggunaan jalan (mengakut batubara dari tambang ke pelabuhan, melintasi jalan tersebut).

"Terkait dengan ini (dispensasi crossing), saya mendapat surat balasan mereka (PT SBC) yang mengatakan tidak bisa hadir dan sudah memiliki izin," kata Sugianoor.

Di lain pihak, Site Manager PT SBC Yohan Gessong ketika dikonfirmasi mengatakan tak ada permasalahan mengapa pihak perusahaan tak hadir saat rapat. Yohan mengaku pihaknya sudah mengirim surat ke Dinas Perhubungan Kotabaru dan bertemu langsung di kantor PT SBC.

"Tidak ada masalah (Tidak ada masalah mengapa kami tidak hadir dalam rapat), dan juga kami sudah berkirim surat dan ketemu dengan pihak perhubungan. Enda ada masalah pak," singkat Yohan Gessong.

(Dody)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "He..Merasa Kantongi Izin, PT SBC Tak Hadiri Rapat Dishub..."

Posting Komentar