Inkracht; Barbuk Dimusnahkan


Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Kajari Kotabaru dr Andi Irfan Syafruddin, SH MH, bersama di antaranya; Bupati Kotabaru H Sayed Jafar Alaydrus (SJA), Ketua BNNK Burhanuddin, Danlanal Kotabaru Letkol Laut (P) Sadarianto, Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin, dan Sekda Said Akhmad  memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat, 25 September 2020.

Kasi Pengelola Barbuk dan Barang Rampasan Kejari Kotabaru, Pinto Aribowo, SH, mengatakan barang bukti yang dimusnahkam adalah barang bukti tindak pidana umum dari Mei 2019 - September 2020, di antaranya: sabu 104,16 gram, ekstasi 11 butir, obat jenis carnofen (zenit) 5000 butir, minuman keras, handhpone, produk yang tidak memiliki standard, dan senjata tajam.

Kejari Kotabaru berharap jumlah barang bukti yang dimusnahkan bisa semakin menurun dan angka tindak pidana di Kabupaten Kotabaru bisa lebih ditekan.

(Rahman)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Inkracht; Barbuk Dimusnahkan"

Posting Komentar