Perjanjian Kompensasi Tambang Pulau Laut Rp700 M Diperpanjang
Bertempat di operation room Sekretariat Daerah Kotabaru, dilaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), kompensasi tambang batubara Pulau Laut Rp700 miliar, Rabu (09/8/2020).
Dari pihak Pemda, NPHD ditandatangani Sekda, Said Akhmad, sedangkan dari pihak Sebuku Group; PT Sebuku Tanjung Coal, PT Sebuku Batubai Coal, dan PT Sebuku Sejaka Coal, ditandatangani Dirut, Bily Djalil.
Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis turut bertanda tangan.
Sekda mengatakan NPHD ini isinya sesuai perjanjian terdahu, yaitu, pengalihan pembangunan Jembatan Pulau Laut (Kotabaru) - Pulau Kalimantan (Tanah Bumbu) ke pembangunan fasilitas publik; rumah sakit, embung, dan infrastruktur lainnya.
Ditanya terkait tenaga kerja lokal?
Bily mengatakan Sebuku Group komitmen memberdayakan masyarakat lokal.
(IWAN)
0 Response to "Perjanjian Kompensasi Tambang Pulau Laut Rp700 M Diperpanjang"
Posting Komentar