SJA-ARUL Nomor 1, 2BHD Nomor 2
Ketua KPU Zainal Abidin
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru, Kalsel, telah resmi menetapkan nomor urut calon bupati periode 2020-2024, Kamis, 24 September 2020
Pasangan Sayed Jafar Alaydrus - Andi Rudi Latif (SJA-ARUL) nomor urut 1 dan pasangan Burhanuddin-Bahruddin (2BHD) nomor urut 2.
Ketua KPU Kotabaru, Zainal Abidin mengatakan, pihaknya sebagai penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu bersama-sama berkontestasi secara damai. Ia berharap, pemilihan kepala daerah ini berjalan aman hingga tahap penetapan atau akhir pemilu.
"Dan mudah-mudahan sampai dengan penetapan (pemenang), kita juga merasakan demokrasi itu dilangsungkan secara aman damai dan sejuk," harapnya.
Zainal menambahkan, tahapan selanjutnya adalah tahapan kampanye. Sesuai Peraturan KPU, kampanye perdana akan dimulai pada tanggal 26 September.
"Tahapan kampanye sesuai tahapan PKPU No 5; tiga hari lagi setelah penetapan kemarin tanggal 23 September 2020. Setelah tiga hari, yakni, tanggal 26 September akan dilaksanakan masa kampanye perdana; hari pertama," jelas Zainal.
Zainal melanjutkan, untuk peraturannya sendiri, pihaknya akan menggunakan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 dengan ditambah regulasi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.
"PKPU yang berlaku, yakni, Nomor 4 tahun 2017 tentang masalah kampanye, tapi dengan terbitnya PKPU Nomor 13 tahun 2020 ini, ada beberapa regulasi yang diatur di tahapan kampanye, namun khusus tahapan kampanye yang di antaranya tentang pembatasan kondisi situasional saat ini, di mana ada pandemi Covid -19 yang harus kita lalui bersama. Kami sebagaii penyelenggara juga harus tertib protokol kesehatan, tidak hanya peserta," tutupnya.
(Dody)
0 Response to "SJA-ARUL Nomor 1, 2BHD Nomor 2"
Posting Komentar