Sugiannoor Anggap PT STC, PT SSC Tak Miliki Izin...


Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru, Kalsel, Sugiannoor mempertanyakan izin dispensasi crossing Provinsi Kalsel untuk angkutan hasil tambang  batubara PT Sebuku Batubai Coal (SBC) yang menambang di Desa Sungup (berkantor di Desa Selaru, melintasi jalan di Desa Salino Kecamatan Pulau Laut Tengah).

Sugiannoor menganggap PT Sebuku Tanjung Coal (STC), PT Sebuku Sejaka Coal (SSC) tak memiliki izin dispensasi crossing (melintasi jalan negara.red).

(PT SBC, PT STC, dan PT SSC/Sebuku Group).

"Karena temuan di lapangan nyatanya PT SBC Ok mereka memiliki dispensasi, tapi PT STC, PT SSC, kan, ada di situ juga beroperasi. Ini menunjukan fakta bahwa yang mendapatkan izin hanya PT SBC," ucap Sugianoor, Senin (21/9/2020).

Mestinya, kata Sugiannoor, masing-masing perusahaan itu wajib mempunyai izin.

"Kemudian saya juga menanyakan ke Provinsi, dalam Undang-Undang Pertambangan, dalam Perda No 03, usaha tambang itu kan wajib mempunyai jalan sendiri. Dispensasi itu sangat terbatas. Seharusnya dalam Undang-Undang, orang menambang itu punya jalan, bukan memanfaatkan; meringkas jalan," tegas Sugianoor.

Ia pun berharap, agar permasalahan izin tersebut diklarifikasi oleh pihak perusahaan.

"Jadi, saya berharap agar masalah ini diklarifikasi, jangan sampai three in one (satu izin dalam tiga perusahaan)," cetusnya.

Di lain pihak, Site Manajer PT SBC Yohan Gessong menyatakan pihaknya menggunakan jalan Provinsi atas dasar adanya kerja sama antara PT SBC dan PT STC. 

"PT SBC yang mempunyai pelabuhan dan izin crossing. Nah, PT STC menggunakan jalan Provinsi atas dasar bekerja sama dengan PT SBC karena itu masih satu grup," ujar Yohan Gessong, saat dihubungi wartawan ini.

(Dody)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sugiannoor Anggap PT STC, PT SSC Tak Miliki Izin..."

Posting Komentar