Syairi Apresiasi Perpanjangan Perjanjian Kompensasi Tambang Rp700 M

Penandatanganan NPHD terkait kompensasi tambang Pulau Laut.

Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalsel, Syairi Mukhlis mengapresiasi penandatangan adendum kedua, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD); kompensasi tambang Pulau Laut antara Pemerintah Daerah Kotabaru - Sebuku Group; PT Sebuku Tanjung Coal, PT Sebuku Batubai Coal, dan PT Sebuku Sejaka Coal.

Menurut Syairi, hal itu bentuk komitmen perusahaan dengan daerah yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU).

"Jadi kami sangat mengapresiasi lah apa yang menjadi kesepakatan hari ini," kata Syairi kepada Sentral14, Rabu (09/09/2020).

Syairi menambahkan, perjanjian yang baru saja ditandatangani antara kedua belah pihak itu berupa pengalihan pembangunan jembatan penyeberangan dari daratam Pulau Kalimantan (di Tanah Bumbu) ke Pulau Laut ke pembangunan fasilitas publik; rumah sakit, embung, dan infrastruktur lainnya.

DPRD, kata Syairi, menghendaki perjanjian tersebut agar direalisasi di tahun 2021 dan akan mengawal prosesnya.

"Kami tentunya dari DPRD tentunya menghendaki sesegeranya agar terealisasi di 2021, mengacu tentunya apa yang menjadi prioritas daerah. Kalau memang daerah lebih prioritas terhadap rumah sakit, kita akan menggelar rapat internal dan akan menyetujui program pemerintah daerah," ujarnya.

Lebih jauh Syairi mengatakan, dalam hal ini DPRD sudah pernah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada bulan Maret. Hasilnya, pihak perusahaan sudah menunjukan sikap komitmen.

"Alhamdulillah sudah terjawab, dan alhamdulillah akan berlanjut," tutupnya.

(Dody)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syairi Apresiasi Perpanjangan Perjanjian Kompensasi Tambang Rp700 M"

Posting Komentar