Syairi: Tak Ada Alasan Kompensasi Tambang Rp700 M Tak Direalisasi Tahun 2021
Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengingatkan kembali bahwa naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang ditandatangani Pemda Kotabaru-Sebuku Group; PT Sebuku Tanjung Coal, PT Sebuku Batubai Coal, dan PT Sebuku Sejaka Coal, pada Rabu 9 September 2020, di operation room Sekretariat Daerah Kotabaru, merupakan rangkaian terbitnya izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Pulau Laut (Kotabaru) pada tahun 2010.
Hal itu dikemukakan Ketua DPRD Kotabaru saat menghadiri penandatanganan perpanjangan perjanjian kompensasi tambang batubara Rp700 miliar di Pulau Laut, Kotabaru, Kalsel, Rabu (09/9/2020).
Syairi mengingatkan kembali, pada tahun 2017, dari Rp700 miliar itu, Sebuku Group sudah ada menyerahkan Rp70 miliar ke Pemkab Kotabaru (dalam bentuk bangunan).
"Kami mohon Pemkab untuk segera mengidentifikasi berapa yang sudah diserahkan Sebuku Group ke Pemda," pinta Syairi.
Selain itu (terkait kompensasi), kata Syairi, DPRD juga meminta ke Pemda untuk membuat skala prioritas untuk diajukan ke Sebuku Group, agar Sebuku Group bisa membuat rancangan untuk pelaksanaan (program pembangunan fasilitas publik Kotabaru) di tahun 2021.
"Tidak ada alasan (Sebuku Group) untuk tidak melaksanakan (program pembangunan fasilitas publik Kotabaru) di tahun 2021 karena di tahun 2017 saja (belum produksi batu bara) sudah bisa merealisasikan kompensasinya," ucap Syairi.
Sesuai NPHD yang ditandatangani Pemda-Sebuku Group, disepakati kompensasi Rp700 miliar tambang batu bara di Pulau Laut, Kotabaru, Kalsel, akan direalisasikan bertahap selama lima tahun.
(IWAN)
0 Response to "Syairi: Tak Ada Alasan Kompensasi Tambang Rp700 M Tak Direalisasi Tahun 2021"
Posting Komentar