Terkait Raperda Pilkades, Pansus I DPRD Kotabaru Kunker ke Paser
Ketua Pansus I DPRD Kotabaru, Rabbiansyah atau Roby bersama 7 anggota DPRD Kotabaru; Pansus I lainnya melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Kunjungan kerja yang dilaksanakan, pada 16 September 2020 itu, dalam rangka pendalaman terkait Raperda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kotabaru.
Foto/Istimewa
Dijelaskan Roby, di Paser Pansus I DPRD melakukan pertemuan dengan Dinas Pemerintah Desa dan Bagian Hukum; membahas syarat-syarat dan kriteria (warga) yang akan mencalonkan atau dicalonkan sebagai kepala desa.
Selain itu, lanjut Roby, dibahas pendanaan terkait pemilihan kepala desa serentak.
"Kita tidak ingin lagi di Kotabaru panitia pemilihan kepala desa harus memungut uang pendaftaran bagi calon-calon kepala desa yang akan digunakan untuk proses selama pilkades karena anggaran dari APBD tidak mencukupi dalam hal tahapan yang dilakukan," terangnya.
Dalam Raperda yang akan disahkan menjadi Perda itu, kata Roby, juga diatur hak suara warga.
"Mengingat Kotabaru memiliki 35.000 buruh yang notabene banyak yang masih menggunakan KTP luar Kotabaru walau sudah berdomisili lebih dari enam bulan. Ini bagaimana upaya kami mencarikan solusi agar Raperda ini bisa mengakomodir masyarakat.
Hasil pendalaman materi dan isi Raperda ini, kata Roby, segera dibahas bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Bagian Hukum Setda Kotabaru untuk disempurnakan.
(Ril/IHa)
0 Response to "Terkait Raperda Pilkades, Pansus I DPRD Kotabaru Kunker ke Paser"
Posting Komentar