Bupati sampaikan Dua Raperda...
Foto/Istimewa
Bupati Tanah Bumbu, H Sudian Noor melalui Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, H Anwar Salujang menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu, Selasa (12/10/2020).
Dua Raperda tersebut, pertama, tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu.
Perubahan Raperda ini dilatarbelakangi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu yang belum mengakomodir retribusi penjualan produksi usaha daerah, retribusi tempat pelelangan ikan, retribusi fasilitas bandara, dan beberapa rincian retribusi yang potensial serta menyesuaikan dengan kewenangan daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah tentang retribusi jasa usaha.
Kedua, Raperda tentang Perubahan keempat atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabaupaten Tanah Bumbu.
Raperda ini diubah karena rincian jenis pelayanan kesehatan pada laboratorium kesehatan belum semuanya termuat dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu.
Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD H Supiansyah dan dihadiri Anggota DPRD Kotabaru, Forkopimda, dan Kepala SKPD Lingkup Pemkab Tanah Bumbu.
(Ril/Alam)
0 Response to "Bupati sampaikan Dua Raperda..."
Posting Komentar