DPRD Kotabaru Dikonfirmasi Mahasiswa Terkait UU Omnibus Law


DPRD Kotabaru menerima dan menggelar pertemuan dengan BEM se-Kotabaru dan Perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Sawit Kalsel, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Selain Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, hadir Wakil Ketua I H Mukhni.AF, Wakil Ketua II Muhammad Arif, dan Sekretaris Komisi I DPRD, Rabbiansyah atau Roby.

Roby menjelaskan, kedatangan BEM dan Perwakilan Konfeferasi Serikat Pekerja Sawit Kalsel ini hanya ingin memastikan apakah info-info yang ada di media sosial terkait UU Cipta Kerja/Omnibus Law; mengandung hoaks atau memang demikianm

Menurut Roby, memang masih banyak pasal yang kategorinya menurunkan daripada hak yang sudah didapatkan buruh selama ini. 

"Kalau yang saya lihat ada tiga point. Pertama, terkait dengan upah. Upah sekarang sudah tidak ada lagi UMK atau UMSK. Sekarang dikembalikan pada UMP," papar Roby.

Dilanjutkan Roby, di dalam Undang-Undang Cipta Kerja,  kenaikan upah hanya berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi, baik di daerah maupun di pusat.

"Kalau upah di daerah lebih tinggi, maka, yang di daerah yang dipakai, tapi tidak menurunkan upah- upah yang sudah berjalan saat ini, artinya, proses kenaikannya ke depan sudah tidak ada lagi yang namanya UMK hanya UMP," imbuh Roby.

Selanjutnya, kata Roby, terkait pesangon dan status pekerjaan PKWT dan PKWTT. Sekarang karyawan PKWT dan PKWTT atau kontrak itu tidak lagi memakai sistem setiap 1 tahun, maksimal 3 tahun.

"Di UU Cipta Kerja yang baru disahkan ini, sudah tidak lagi diatur masa kerja, makanya ada kalimat bahwasanya kontrak seumur hidup atau segala macam dan kalau sekarang ini tidak diatur kontrak itu berapa tahun, artinya, tetap berjalan bisa dikontrak," tambah Roby.

Namun demikian, kata Roby, dulu PKWT kalau berhenti tidak mendapatkan ganti rugi dan sekarang ada bahasa mengganti rugi pesangonnya, artinya, walaupun mereka berhenti di atas 1 tahun yang sudah bekerja itu akan diperhitungkan uang ganti ruginya atau sanksi.

Roby berharap, para mahasiswa bisa mendapatkan pemahaman yang klir terkait UU ini.

"Kalau kita hanya melihat daripada hal-hal di media sosial atau segala macam, ini akan merepotkan, jadi, akan termakan hoaks nantinya. Intinya kita duduk di sini mau pertanyakan apa, artinya kita luruskan di sini apakah ini hoaks atau memang ada diatur di dalam ketentuan UU ini," tutup Roby.

(Rahman)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPRD Kotabaru Dikonfirmasi Mahasiswa Terkait UU Omnibus Law"

Posting Komentar