Dugaan Pelanggaran Pilkada, Wartawan Mahmud Dipanggil Bawaslu
Seorang wartawan yang bertugas di Kotabaru, Gusti Mahmudinoor turut dimintai keterangan oleh Bawaslu Kotabaru pada Kamis 15 Oktober 2020, malam.
Dia diminta keterangan sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran Pilkada saat penyerahan bantuan sembako dan lainnya; bantuan kebakaran di pasar harian Desa Tarjun, RT 14, Kecamatan Kelumpang Hilir beberapa waktu lalu.
Mahmud biasa Gusti Mahmudinoor disapa mengatakan, dirinya ditanya pihak Bawaslu beberapa hal terkait bagaimana mendapatkan informasi kebakaran itu. Dan apakah bantuan itu dari pemerintah daerah? Dari Sayed Jafar Alyadrus (SJA), atau dari Calon Bupati?
Yang jelas, kata Mahmud, dirinya dapat informasi itu dari medsos. "Informasi dari Ahmad Yani kemarin adalah bantuan pemerintah kepada korban kebakaran. Kalau lebih lanjutnya terkait dengan kedatangannya apakah duluan SJA atau pihak pemerintah, itu kita tidak mengerti, Ahmad Yani yang lebih mengetahui kejadian tersebut," ujar Mahmud.
Diklarifikasi hampir 1 jam, dipanggil apakah berkaitan dengan postingan berita?
"Saya dipanggil itu dimintai keterangan karena menampilkan foto yang bertuliskan (salah satu instansi) di instragram," beber Mahmud.
(Rahman)
0 Response to "Dugaan Pelanggaran Pilkada, Wartawan Mahmud Dipanggil Bawaslu"
Posting Komentar