Hafidz Komen Kliennya Lama Tak Dituntut, Rizki: Kita Sudah Siap Kok!



(Kiri-kanan) Rizki Purbo Nugroho, Hafidz Halim, Siti Arbayah dan Hairiamah.

M Hafidz Halim, SH, Penasehat Hukum terdakwa kasus narkotika, Siti Arbayah dan Hairiamah, menduga pihak Jaksa terkesan menunda pembacaan tuntutan terhadap kedua kliennya itu.

Hafidz beranggapan, belum dibacakannya tuntutan terhadap kedua kliennya itu waktunya terlalu lama dibandingkan sidang-sidang kasus serupa yang pernah ditemuinya. 

"Ini kan sejak bulan Juni ini sudah masuk ke ranah peradilan. Dakwaan itu sekitar tanggal 22 kalau tidak salah, artinya, sudah berlarut-larut ini sudah berbulan-bulan. Artinya, kan kalau sudah ada sidang saksi itu disegerakanlah sidang tuntutan," ucap Hafidz, Selasa, 06 Oktober 2020.

Lebih jauh Hafidz membeberkan, jadwal sidang tuntutan yang semestinya bergulir sejak 3 minggu lalu sempat ditunda karena, katanya, Jaksa belum siap. Memasuki minggu ke-4, sidang ditunda kembali dengan alasan terdakwa masih dikarantina di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kotabaru. 

"Artinya kenapa ada sidang video konferensi atau VidCon media daring? Itu sebenarnya merupakan aturan yang di mana proses peradilan itu bisa dilaksanakan melalui VidCon, walaupun terdakwa kena karantina," kata Hafidz.

Dilanjutkan Hafidz, batasan waktu sidang sebenarnya sudah diatur oleh Mahkamah Agung. "Dalam surat edaran Mahkamah Agung tentang proses peradilan itu kan sudah jelas, proses peradilan itu harus cepat, tepat, dan akurat," tutupnya. 

Dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum Rizki Purbo Nugroho membantah adanya penundaan sidang tuntutan terdakwa, Siti Arbayah dan Hairiamah. Rizki beralasan, pihaknya hanya menunggu ke 2 terdakwa yang masih dalam masa karantina selama 14 hari.

"Nah, aturan di Lembaga Permasyarakat bahwa tahanan entah itu yang sudah diputus atau belum wajib menjalani 14 hari masa karantina, bukan ditunda. Lembaga Permasyarakatan punya wewenang untuk tidak menghadirkan tahanannya selama masih masa karantina," kata Rizki.

Rizki mengatakan, Jaksa Penuntut Umum siap sidang tuntutan. 

"Bukan menunda-nunda, kita sudah siap kok," cetusnya. 

Terpisah, Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kotabaru, Hidayat membenarkan ke 2 terdakwa telah menjalani isolasi Covid-19 selama 14 hari. Setelah 14 hari menjalani isolasi dan dinyatakan sehat, terdakwa bisa menjalani sidang melalui Video Call. 

"Sidangnya nanti di sini, kita persiapkan. Tidak ada masalah," katanya.

(Dody)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hafidz Komen Kliennya Lama Tak Dituntut, Rizki: Kita Sudah Siap Kok!"

Posting Komentar