Mila-Zainal Tunjuk Tim Advokasi dan Hukumnya; Masyarakat Perlu Bantuan Silakan...

Bertempat di posko pemenangan yang berlokasi di Desa Angsana, Kecamatan Angsana, Cabup dan Cawabup nomor urut 2, Mila Karima-Zainal Arifin memberi kuasa Banua Law Firm, sekaligus menjadi Tim Advokasi dan Hukum di Tim Pemenangan MK-ZA, Kamis, 08 Oktober 2020.

Surat Kuasa diserahkan langsung kepada dua orang advokat pada kantor Hukum Banua Law Firm, Dadang Ari Kurniawan,SH dan Agus Rismalin Noor, SH (Ketua Tim Pemenangan MK-ZA).

Dadang mengatakan, pihak Banua Law Firm sangat mengapresiasi langkah Cabup dan Cawabub Tanah Bumbu, Mila-Zainal.

“Paslon MK-ZA begitu peduli dengan hukum dan terbukti dengan  membentuk tim hukum untuk mengawasi kinerja paslon ini serta untuk kepentingan pembelaan hukum bagi masyarakat luas," katanya.

Mila Karmila mengatakan, pemberian kuasa kepada Banua Law Firm ini bukan hanya untuk kepentingan hukum Paslon nomor 2 , tapi untuk memberikan layanan hukum bagi masyarakat Tanah Bumbu yang membutuhkan. 

“Silakan bagi masyarakat Tanah Bumbu yang memerlukan bantuan atau pendampingan hukum untuk menghubungi Tim Advokasi dan Hukum kami, dan akan diberikan layanan hukum secara gratis sesuai dengan aturan UU Advokat dan UU Bantuan Hukum," ujar Mila.

(Ril/Alam)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mila-Zainal Tunjuk Tim Advokasi dan Hukumnya; Masyarakat Perlu Bantuan Silakan..."

Posting Komentar