Pemkab Tanah Bumbu Canangkan Integrasi Layanan Publik


Foto/Istimewa

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencanangkan integrasi pelayanan publik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Acara itu digelar di Balai Litbangkes Tanbu, Senin (12/10/2020).

Disdukcapil mengundang SKPD terkait pelayanan publik bidang kesehatan seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit dr H andi Abdurrahman Noor, seluruh puskesmas, dan Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai SKPD teknis.

Integrasi pelayanan ini berguna dalam peningkatan kualitas layanan publik di Bumi Bersujud, serta memberi kemudahan dan kelancaran kepada masyarakat.

Plt Sekretaris Disdukcapil, Gento Haryadi mengatakan, dalam integrasi pemanfaatan data kependudukan ini pihaknya sebagai penyedia database kependudukan.

Menurutnya, pengintegrasian database ini dapat dipergunakan dalam mempermudah pelayanan publik, seperti di bidang kesehatan.

Bagi SKPD yang sudah siap melaksanakan, maka akan dibuat perjanjian kerja sama (PKS) antara Disdukcapil dan SKPD pengguna itu.

Planning Committe Tanbu H Ardiansyah kembali mengatakan, pengintegrasian sistem pelayanan publik dengan database kependudukan melalui NIK adalah agar masyarakat bisa dengan mudah dan cepat mendapatkan pelayanan yang baik.

Hal ini, lanjutnya, juga sesuai dengan keinginan Bupati H Sudian Noor yang ingin pelayanan publik di Bumi Bersujud semakin mudah dan baik bagi masyarakat, dalam upaya mewujudkan kesejehateraan di Tanah Bumbu.

(Ril/Alam)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemkab Tanah Bumbu Canangkan Integrasi Layanan Publik"

Posting Komentar