Pemkab Tanah Bumbu Ikuti Rakor Terkait UU Cipta Kerja Melalui VidCon
Foto/Istimewa
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hj Mariani mengikuti rapat koordinasi melalui video konferensi atau VidCon dalam rangka sinergitas kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law di ruang DLR kantor Bupati Tanah Bumbu, Rabu (14/10/2020).
Rapat tersebut dihadiri Menko Polhukam Machfud MD, Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Erlangga Hartanto, dan diikuti gubernur, bupati dan walikota seluruh Indonesia.
Dalam rapat itu Machfud MD mengatakan, alasan Pemerintah membuat Omnibus Law adalah penyederhanaan regulasi.
Dijelaskan Machfud, selama ini tak jarang satu regulasi dengan regulasi lainnya saling tumpang tindih dan menghambat akses pelayanan publik, serta kemudahan berusaha sehingga membuat program percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sulit tercapai.
Proses pembahasan RUU Cipta Kerja ini lanjutnya, antara lain penyusunan RUU Cipta Kerja oleh Pemerintah, sesuai dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2020.
Pembahasan substansi dilakukan pada level kebijakan (Sidang Kabinet/Ratas), Rapat Koordinasi dan Level Teknis Kementerian Lembaga.
Pembahasan melibatkan stakeholder dan masyarakat, asosiasi usaha, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi, pengamat/ahli, LSM dan komponen masyarakat lainnya.
Kementerian Hukum dan HAM melakukan pengharmonisasian substansi dan legal drafting RUU Cipta Kerja.
Pemerintah secara berjalan menyampaikan perkembangan pembahasan dan substansi RUU Cipta Kerja kepada masyarakat melalui media televisi, cetak, dan online.
Presiden menyampaikan RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI melalui Surat Presiden Nomor R-06/Pres/02/2020 pada tanggal 7 Februari 2020.
Menko Perekonomian bersama Menteri terkait menyampaikan Surat Presiden dan naskah RUU Cipta Kerja kepada Ketua dan Wakil Ketua DPR RI pada tanggal 12 Februari 2020.
Dan secara khusus untuk Substansi ketenagakerjaan, dilakukan pembahasan kembali dalam forum tripartit nasional pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh, Kadin/Apindo.
(*)
0 Response to "Pemkab Tanah Bumbu Ikuti Rakor Terkait UU Cipta Kerja Melalui VidCon"
Posting Komentar