Pimpinan DPRD Kotabaru dan Pjs Bupati Sahkan Perda Pilkades dan Retribusi Jasa Usaha

 


Wakil Ketua I,  H Mukhni.AF dan Wakil Ketua II DPRD Kotabaru, Muhammad Arif (Pimpinan DPRD Kotabaru) bersama Pjs Bupati Kotabaru, Muhammad Syarifuddin mengesahkan dua raperda.

Dua raperda yang disahkan ini antara lain:

1.)    Raperda tentang pemilihan kepala desa (Pilkades);

2.)    Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Dua raperda ini disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kotabaru yang dihadiri di antaranya; Sekda, Said Akhmad, Forkopimda, dan Kepala SKPD.

Rapat Paripurna DPRD Kotabaru ini dipimpin Wakil Ketua II, Muhammad Arif, didampingi Wakil Ketua I, H Mukhni. AF, dan dihadiri Pjs Bupati Kotabaru, M Syarifuddin, digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (26/10/2020).

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pimpinan DPRD Kotabaru dan Pjs Bupati Sahkan Perda Pilkades dan Retribusi Jasa Usaha"

Posting Komentar