Pimpinan DPRD Kotabaru dan Pjs Bupati Sahkan Perda Pilkades dan Retribusi Jasa Usaha
Wakil Ketua I, H Mukhni.AF dan Wakil Ketua II DPRD Kotabaru, Muhammad Arif (Pimpinan DPRD Kotabaru) bersama Pjs Bupati Kotabaru, Muhammad Syarifuddin mengesahkan dua raperda.
Dua raperda yang disahkan ini antara lain:
1.) Raperda tentang pemilihan kepala desa (Pilkades);
2.) Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dua raperda ini disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kotabaru yang dihadiri di antaranya; Sekda, Said Akhmad, Forkopimda, dan Kepala SKPD.
Rapat Paripurna DPRD Kotabaru ini dipimpin Wakil Ketua II, Muhammad Arif, didampingi Wakil Ketua I, H Mukhni. AF, dan dihadiri Pjs Bupati Kotabaru, M Syarifuddin, digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (26/10/2020).
(IHa)
0 Response to "Pimpinan DPRD Kotabaru dan Pjs Bupati Sahkan Perda Pilkades dan Retribusi Jasa Usaha"
Posting Komentar