Proses Dugaan Pelanggaran Pilkada Terkait SJA Dihentikan, Namun Ada yang Dilanjutkan
Ketua Bawaslu Kotabaru, M Erfan
Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Kalsel, Senin (19/10/2010), telah merilis hasil proses klarifikasi dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh Tim Paslon, nomor urut 2, Burhanudin-Bahrudin (2BHD) terkait kegiatan kampanye Calon Bupati Kotabaru, nomor urut 1, Sayed Jafar Alaydrus (SJA), pekan lalu.
Dalam keterangan tertulis Bawaslu Kotabaru, perkara dengan nomor register 002/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020, telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.
Adapun perkara Kepala Desa Sarang Tiung, M Yohanes, juga dihentikan karena tidak cukup bukti. Namun, dalam perkara ini, pihak Bawaslu akan tetap meneruskan kepada instansi terkait tentang dugaan pelanggaran Undang-undang lainnya.
Selain itu, perkara ASN yang berinisial AJ telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan akan diteruskan ke Instansi terkait atau kepolisian.
(Rahman, Dody)
0 Response to "Proses Dugaan Pelanggaran Pilkada Terkait SJA Dihentikan, Namun Ada yang Dilanjutkan"
Posting Komentar