Proses Dugaan Pelanggaran Pilkada Terkait SJA Dihentikan, Namun Ada yang Dilanjutkan


Ketua Bawaslu Kotabaru, M Erfan

Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Kalsel, Senin (19/10/2010), telah merilis hasil proses klarifikasi dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh Tim Paslon, nomor urut 2, Burhanudin-Bahrudin (2BHD) terkait kegiatan kampanye Calon Bupati Kotabaru, nomor urut 1, Sayed Jafar Alaydrus (SJA), pekan lalu.

Dalam keterangan tertulis Bawaslu Kotabaru, perkara dengan nomor register 002/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020, telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.

Adapun perkara Kepala Desa Sarang Tiung, M Yohanes, juga dihentikan karena tidak cukup bukti. Namun, dalam perkara ini, pihak Bawaslu akan tetap meneruskan kepada instansi terkait tentang dugaan pelanggaran Undang-undang lainnya.

Selain itu, perkara ASN yang berinisial AJ telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan akan diteruskan ke Instansi terkait atau kepolisian.

(Rahman, Dody)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Proses Dugaan Pelanggaran Pilkada Terkait SJA Dihentikan, Namun Ada yang Dilanjutkan"

Posting Komentar