Rapat Komisi I DPRD dan KSPI Sikapi Omnibus Law



Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalsel, Senin (05/10/2020), menggelar rapat dengan Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia. Rapat tersebut, menyikapi tentang adanya mogok kerja yang dimotori oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI.

"Adapun mogok nasional itu diagendakan oleh teman-teman untuk menyikapi agar Undang-Undang Omnibus Law itu tidak ditetapkan, tidak ketuk palu oleh DPR RI dan pemerintah," kata Rabbiansyah atau Robby, Sekertaris Komisi I DPRD Kotabaru.

Robby melanjutkan, DPRD Kotabaru sejatinya menolak rancangan Omnibus Law. Dalam hal ini, pihaknya sudah menyampaikan secara berjenjang ke DPRD Provinsi Kalsel. Adapun DPRD Provinsi Kalsel, ujarnya, sudah menyampaikan aspirasinya hingga ke Pemerintah Pusat.

"Dan agenda ini pun kita harapkan akan mengalir, artinya, bukan hanya membahas terkait Undang-Undang Omnibus Law karena klir rancangan itu," kata Robby.

Di lain pihak, Sekertaris Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia, Harun Arasyid mengatakan, ada 2 point yang menurutnya memberatkan kaum buruh. Pertama, outsourching jangka panjang. Kedua, masalah upah.

"Jadi pekerja ini seakan-akan dibikin semakin miskin. Kita lihat Buruh Harian Lepas (BHL), meraka akan dihargai berdasarkan dengan kinerja mereka. Kalau dalam Undang-Undang 13 itu, kita dilindungi dan dalam masa 3 tahun setelah itu akan wajib menjadi pekerja tetap. Nanti dalam Omnibus Law ini kita akan dibuat seakan-akan menjadi seumur hidup (menjadi tenaga Outsourching)," cetus Harun.

Adapun masalah upah, lanjut Harun, kaum buruh sebelumnya mendapat gaji berdasarkan Upah Minimum Kabupaten atau UMK. Sedangkan Omnibus Law, akan menerapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP. Artinya, lebih sedikit.

"Dulu kalau kita UMK ini kita memperhitungkan berdasarkan pendapatan daerah jadi menjadi tolak ukur bahwa buruhnya mendapatkan upah yang layak. Sedangkan UMP akan menurunkan hasil buruh lagi," tutupnya.

(Dody)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rapat Komisi I DPRD dan KSPI Sikapi Omnibus Law"

Posting Komentar