Sahabat SJA-ARUL Laporkan Burhanuddin, Hafidz: BHD Tak Sebut Paslon Lain


Penasehat Hukum Tim SJA-ARUL, Tri Wahyudi Warman (tengah) saat di Bawaslu Kotabaru.

Sahabat SJA-ARUL melaporkan Calon Bupati Kotabaru nomor urut 2 Burhanudin (BHD) ke Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Kalsel, Kamis (29/10/2020).

Dikutip eksplosif.news, laporan tersebut terkait dugaan kampanye hitam. 

Laporan diterima Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Rusdiansyah dan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Akhmad Gafuri.

Akhmad Gafuri mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari Tim Kuasa Hukum SJA-ARUL dan akan melakukan kajian untuk menentukan syarat formil dan materil.

"Diterima dulu sepanjang ada pelapor, identitas pelapor, ada terlapor, uraian kejadian sebagai bahan bagi Bawaslu untuk melakukan kajian awal menentukan syarat formal dan materilnya," kata Akhmad Gafuri.

Ia melanjutkan, ada waktu dua hari untuk pengkajian awal. Setelah syarat formil dan materiil terpenuhi, Bawaslu akan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi.

"Itu kemudian ada unsur terpenuhi syarat formil dan matrialnya baru nantinya ada pemanggilan klarifikasi terhadap pelapor sendiri, saksi, dan terlapor," tutupnya.

Sementara, Kuasa Hukum 2BHD, M Hafidz Halim, SH mengatakan, pihaknya akan kooperatif dan mempersilakan Tim SJA-ARUL melapor ke Bawaslu.

Hafidz menilai, BHD tidak menyudutkan salah satu Paslon saat kampanye di Desa Rampa. 

"Itu hak mereka melaporkan atas dugaan yang menurut mereka adanya dugaan black campaign. Intinya, Beliau (Burhanuddin) tidak ada menyudutkan Paslon lain. Beliau itu mewanti-wanti dirinya sendiri. Bahwa, beliau tidak bisa memberikan saweran, hanya bisa menyumbangkan lagu, tidak ada menyebut pasangan lain," singkat Hafidz melalui sambungan telepon.

(Dody)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sahabat SJA-ARUL Laporkan Burhanuddin, Hafidz: BHD Tak Sebut Paslon Lain "

Posting Komentar