SJA Sudah Diklarifikasi Bawaslu. Ini Jawabannya!


SJA didamping timnya saat memberikan keterangan Pers di Bawaslu.

Calon Bupati Kabupaten Kotabaru, Kalsel, Sayed Jafar Alaydrus (SJA) telah menyelesaikan proses klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum Burhanudin-Bahrudin (2BHD) beberapa hari lalu.

SJA mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh pihak Bawaslu di antaranya terkait kapasitasnya hadir di Pasar Tarjun pasca kebarakan itu.

SJA menjelaskan, saat  berada di Desa Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir, pekan lalu, dirinya hadir karena ingin membantu korban kebakaran. Selain itu, ia juga mengaku memberikan bantuan atas nama pribadi, bukan atas nama pemerintah.

"Jadi, saya datang ke sana melihat saudara kita (korban kebakaran) kemudian menyerahkan bantuan. Dari bansos tidak (tidak ada memberikan bantuan sosial dari pemerintah) tapi, saya hadir di sana menyerahkan bantuan atas nama pribadi saya atau untuk kemanusiaan," ujar SJA kepada sejumlah awak media, Jumat (16/10/2020).

Paslon nomor urut 1 itu juga mengklarifikasi foto yang beredar  bersama korban kebakaran. Dikatakannya, saat penyerahan bantuan sosial dari pemerintah sudah selesai, ia bersama timnya lalu hadir dan tiba-tiba ada seseorang yang ingin berfoto dengannya.

"Masalah foto dengan masyarakat kebakaran itu, jadi, pada saat itu penyerahan-penyerahan bantuan itu sudah selesai lalu kami datang. Kemudian orang tua itu minta izin ingin berfoto, katanya sama Bupati, padahal dia tidak tahu bahwa saya itu cuti," terang SJA 

Jadi waktu itu, lanjut SJA, bukan dirinya yang menyerahkan bantuan, tapi saat orang itu berfoto dengannya, orang itu masih memegang barang pembagiannya. 

"Tapi, kan itu sudah haknya beliau, jadi, bukan saya yang menyerahkan dan bapak itu sendiri yang ingin berfoto dengan saya atas izin orang di sana," tutupnya.

(Dody/Rahman)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SJA Sudah Diklarifikasi Bawaslu. Ini Jawabannya!"

Posting Komentar