Tim Hukum 2BHD Tak Puas Perkara Dugaan Pelanggaran Pilkada Terkait SJA Dihentikan


Ilustrasi. Foto/Padek.com

Kuasa Hukum Tim Burhanudin-Bahrudin (2BHD), Asikin Ngile, merasa tidak puas atas keputusan Bawaslu yang menghentikan proses hukum dugaan pelanggaran Pilkada terkait Calon Bupati Kotabaru, nomor urut 1, Sayed Jafar Alaydrus (SJA).

Asikin menilai, alat bukti SJA yang berfoto bersama korban bencana kebakaran sangat jelas. 

"Tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidananya di mana? Apalagi ada foto SJA yang berfoto bersama dengan korban bencana kebakaran, satu orang yang sama dengan bingkisan atau paket bantuan yang berbeda. Mungkin engga ada unsur ketidaksengajaan, itu diduga sengaja!" kata Asikin.

Di lain hal, Asikin juga meminta kejelasan terhadap kasus Kepala Desa Saran Tiung, M Yohanes, yang kasusnya dihentikan dan diteruskan ke undang-undang lainnya. Jika diteruskan dengan undang-undang lainnya, kata Asikin, sangsi apa yang diterapkan terhadap Kades tersebut?

"Masyarakat kan bisa menilai apa yang terjadi di Desa Sarang Tiung kemarin, ada apa gitu nah. Dan juga kan kami punya bukti-bukti juga, kalau dikatakan lemah karena saksi kita hanya memposting di media, semestinya saksi yang disebutkan saudara Mahmud itu dipanggil," kata Asikin.

Lebih jauh Asikin mengatakan, ia bersama rekan-rekan kuasa hukum 2BHD lainnya akan berkordinasi langkah apa yang harus mereka tempuh. Tak sampai di situ, katanya, pihaknya juga akan berkordinasi dengan Bawaslu RI.

"Itu pendapat kami. Kita nanti berkordinasi dulu dengan teman-teman dan Bawaslu RI," tutupnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Kalsel, Mochamad Erfan, menegaskan apa yang sudah dilakukan Bawaslu sudah sesuai prosedur dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Memerlukan bukti berdasarkan foto kemudian ini melanggar (kita katakan melanggar)? Tidak bisa. Wartawan berfoto dengan pasangan calon lalu kita katakan melanggar apa bisa? Artinya, kita sudah melalui prosedur dengan benar dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Mochamad Erfan melalui sambungan WhatsApp, Rabu (21/10/2020).

Erfan kembali menegaskan, untuk menentukan terlapor apakah melanggar atau tidak, Bawaslu harus menerima masukan dari tim penegakan hukum terpadu atau GAKKUMDU. Artinya, tidak bisa asal memutuskan.

"Rapat untuk mengatakan apakah melanggar atau tidak itu tidak hanya dari Bawaslu. Kami juga banyak masukan dari Kepolisian, Kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu. Tidak sembarangan," tutupnya.

(Dody)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tim Hukum 2BHD Tak Puas Perkara Dugaan Pelanggaran Pilkada Terkait SJA Dihentikan"

Posting Komentar