[VIDEO] Kamiluddin: se-Kabupaten, Peserta Pilkada Hanya Dijatahi 5 APK, Boleh Nambah...


Ketua Bawaslu Tanah Bumbu, H Kamiluddin Malewa, mengatakan dalam satu kabupaten, setiap peserta Pilkada diberikan jatah maksimal 5 Alat Peraga Kampanye (APK).

"Jika mau menambah, maka diberikan hak menambah 200 persen," terangnya.

Kemudian, lanjutnya, dalam satu desa, peserta Pilkada hanya diberikan hak memasang dua spanduk (yang difasilitasi KPU). "Dan diperbolehkan menambah spanduk sebanyak 200 persen," terangnya.

Diketahui, Tanah Bumbu terdiri dari 149 desa.

(Alam)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "[VIDEO] Kamiluddin: se-Kabupaten, Peserta Pilkada Hanya Dijatahi 5 APK, Boleh Nambah..."

Posting Komentar