[VIDEO] Pansus I Bacakan Hasil Pembahasan Perda Tentang Pemilihan Kepala Desa

 


Dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kotabaru, Muhammad Arif pada Senin 26 Oktober 2020, Pansus I DPRD Kotabaru menyampaikan hasil pembahasan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa.

Rabbiansyah, Juru Bicara Pansus I yang menyampaikan hasil pembahasan Raperda tersebut.

Konsideran menimbang, huruf (a) diganti kalimatnya menjadi, “Bahwa untuk mengakomodir beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka terhadap Perda Kotabaru Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa atau Lembaga Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun 2017 tentang perubahan Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa atau Lembaga Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun (menyesuaikan).

Huruf (b) dihapus karena sudah terakomodir di huruf (a).

Huruf (c) menjadi huruf (b).

Kemudian pada konsideran mengingat, nomor  13 yaitu, Perda Kotabaru Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pemiihan Kepala Desa atau Lembaga Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kotabaru Nomor 22 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Kotabaru Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa atau Lembaga Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2017; dihapus karena Perda Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pilkades diubah menjadi Perda Nomor 22 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 05 Tahun 2015.

Perda inilah yang dicabut dan diatur dengan Perda yang sekarang diajukan (Raperda ini sudah disahkan dalam Rapat Paripurna ini.red).

Selanjutnya, nomor 15 yaitu Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa atau Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2017 diganti dengan Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa atau Lembaga Daerah Kabupaten Kotabaru.

Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana tindak lanjut dari pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksana UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksana UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa; merupakan salah satu upaya kongkrit dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintah desa, khususnya pemilihan kepala desa supaya dapat berjalan secara tertib dan lancar, sehingga harus diakomodir dalam bentuk legislasi daerah berupa Perda.

(*)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "[VIDEO] Pansus I Bacakan Hasil Pembahasan Perda Tentang Pemilihan Kepala Desa"

Posting Komentar