Baliho Mila-Zainal Diduga Dibuang...


Foto/Istimewa

Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu, Kalsel, Mila Karmila-Zainal Arifin (MK-ZA) di Jalan Brigjen Hasan Basri, Desa Barugellang diduga dibuang  orang tak bertanggung jawab.

Ketua tim Pemenang MK-ZA, Agus Rismalian Noor, menyayangkan karena baliho yang terpasang itu dari KPU Tanah Bumbu.

"Itu APK yang dibuatkan KPU untuk pasangan calon kepala daerah," kata Agus Rismalian Noor.

Agus mengatakan, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, orang yang merusak APK dapat dikenakan sangsi pidana.

“Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521; setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," ucap Agus.

(Ril/Alam)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Baliho Mila-Zainal Diduga Dibuang..."

Posting Komentar