Katanya, (AJ) Oknum ASN yang Dukung Calon Bupati Akan Disidangkan
Kejaksaan Negeri Kotabaru, Kalsel, telah melimpahkan perkara dugaan pelanggaraan Pilkada Kotabaru yang menjerat oknum ASN Kotabaru, AJ ke Pengadilan Negeri Kotabaru pada Selasa 10 November 2020.
Tersangka AJ dijerat dengan pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan ancaman penjara paling rendah 1 bulan, dan paling lama 6 bulan.
"Dendanya paling sedikit Rp 100 ribu, paling banyak Rp 6 juta. Jadi, pidananya bisa keduanya atau salah satu," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negri Kotabaru, Rizki Purbo Nugroho.
AJ, sebut Rizki, adalah oknum ASN yang mendukung salah satu pasangan calon bupati Kotabaru.
"Kita tunggu ini (jadwal sidangnya). Tapi, omong-omongan dari koordinasi kemarin di hari Senin," kata Rizki.
(Dody)
0 Response to "Katanya, (AJ) Oknum ASN yang Dukung Calon Bupati Akan Disidangkan"
Posting Komentar