Rapat Persiapan Penetapan UMK Tanah Bumbu Digelar


Foto/Istimewa

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan Usaha Mikro menggelar rapat koordinasi persiapan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2021, bertempat di ruang rapat Bersujud 1, Kantor Bupati Tanah Bumbu, Kalsel, Selasa (03/10/2020).

Selain Wakil Bupati H Ready Kambo yang membuka acara ini, hadir jua di anataranya; Disnakertrans Kalsel, Disnakertrans Kabupaten Kotabaru, BPS Tanah Bumbu, SPSI, dan pihak terkait.

Wakil Bupati menyambut baik dan mengapresiasi dilaksanakannya acara ini. 

Karena, katanya, penetapan upah minimum merupakan suatu langkah kebijakan pemerintah untuk menangani secara serius permasalahan ketenagakerjaan secara umum di Indonesia dan secara khusus di Tanah Bumbu.

Katanya, penetapan upah harus dilihat sebagai sarana pemerataan pembangunan dan jembatan untuk mengurangi kesenjangan yang ditandai dengan hubungan antara pekerja dan pengusaha, terutama dalam meningkatkan hubungan ketenagakerjaan guna mendorong produktivitas usaha dan peningkatan perekonomian daerah.

Kepada pihak terkait, Wakil Bupati berharap agar dapat bekerja secara bersama-sama serta menyiapkan langkah yang dibutuhkan dalam penetapan upah minimum 2021.

“Upah minimum tahun 2021 yang ditetapkan bagi pekerja, diharapkan dapat memberi motivasi bagi para pekerja untuk meningkatkan produktivitas bagi kemajuan perusahaan dan akan berdampak positif bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat khususnya di Bumi Bersujud,” kata Wabup.

Kepala Disnakertranskop dan UM Tanah Bumbu, Avian Noor, mengatakan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Selatan sebagai narasumber.

Setelahnya akan dilanjutkan rapat Tim Dewan Pengupahan Kabupaten Tanah Bumbu untuk menentukan UMK Tanah Bumbu Tahun 2021.

Dipaparkan Kabid Hubungan Industri Disnakertrans Kalsel, Muzailifah, dasar hukum penetapan upah minum, yaitu; 

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan;

Kepres Nomor 107 Tahun 2005 tentang Dewan Pengupahan;

Permen Tenaga Kerja Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak; 

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum; dan 

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Menteri tentang Tenaga Kerja Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.

"Perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari upah minimum Provinsi Kalsel Tahun 2021 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur tentang UMP Kalsel 2021sebesar Rp 2.877...," paparnya.

(Ril/Alam)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rapat Persiapan Penetapan UMK Tanah Bumbu Digelar"

Posting Komentar