Selamat: 2020 Kita Akan Bedah Rumah Warga. Ini Syaratnya


Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kotabaru, Kalsel, H Selamat Riyadi, Senin (02/11/2020), mengatakan ada Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk peningkatan kualitas rumah yang ditetapkan Bupati sebagai kawasan kumuh.

"Jadi ada DAK tahun 2020 untuk 104 unit. Di antaranya untuk Desa Semayap, Desa Rampa, Desa Stagen. Satu penerima  untuk bahan materialnya Rp 15 juta, upah Rp 2,5 juta, jadi jumlahnya untuk satu rumah Rp17,5 juta," terangnya.

Selain itu, kata Selamat, Pemkab Kotabaru juga mendapatkan dana stimulan perumahan swadaya.

"Kita dapat sebanyak 100 unit untuk 8 desa,"  katanya.

Dijelaskan Selamat, dana stimulan dari pusat itu didapatkan atas usulan Bupati ke Kementerian PUPR RI.

"Diusulkan waktu itu sebanyak 500 unit, yang disetujui cuman 100 unit saja, jadi masih ada usulan kita 400 unit. Kemudian kita usulkan lagi untuk 2021 ini sebanyak 1000 unit. Kta usulkan terus melalui sistem informasi bantuan perumahan," ujarnya.

Terkait usulan itu, kata Selamat, pihaknya sudah bisa me-input di aplikasi kurang lebih 1000 unit.

"Jadi tinggal kita menunggu berapa yang akan dibantu pusat tahun 2021. Jadi DAK itu rata-rata 100 unit yang sudah direalisasikan tiap tahunnya," katanya.

Lebih jauh Selamat menjelaskan, yang bisa mendapatkan bedah rumah itu adalah masyarakat berpenghasilan rendah.

"Misalnya, berpenghasilan Rp 1 juta per bulan, artinya, untuk mencukupi kebutuhan pokok di rumah saja atau untuk makan. Kemudian syaratnya harus punya tanah sendiri, bersertifikat. Yang jelas dikeluarkan oleh yang bewenang, dan rumahnya tidak layak huni, "Aladin", yaitu Atap Lantai dan Dinding," jelasnya.

Selamat berharap, mereka yang sudah menerima, agar menempati rumah itu dengan baik dan memeliharanya sebisa mungkin, kemudian bisa beraktivitas dengan baik bersama keluarga.

(Rahman)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Selamat: 2020 Kita Akan Bedah Rumah Warga. Ini Syaratnya"

Posting Komentar