3 Raperda Disahkan Menjadi Perda dan Keputusan DPRD Kotabaru Tentang Prolegda 2021
DPRD Kotabaru bersama pihak eksekutif mengesahkan tiga
Raperda menjadi Perda, Senin (14/12/2020).
Setelah masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kotabaru menyampaikan laporan akhir pembahasannya, Raperda tersebut disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kotabaru H Mukhni.AF.
Selain dihadiri Sekda Said Akhmad, Rapat Paripurna ini
juga dihadiri sejumlah anggota DPRD Kotabaru (kuorum terpenuhi), pewakilan
Forkopimda, dan Kepala OPD.
Ada tiga Raperda yang disahkan menjadi Perda sebagai berikut :
Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Pengembangan Prasarana Pertanian (laporan hasil pembahasan dibacakan Anggota DPRD Kotabaru Mustakim dari Pansus II).
Raperda tentang Kepemudaan (laporan hasil pembahasan dibacakan Anggota DPRD Kotabaru Muhardi dari Pansus III).
Raperda tentang Pengelolaan Kebudayaan (laporan hasil pembahasannya dibacakan Anggota DPRD Kotabaru Denny Hendro Kurnianto dari Pansus III).
Selain itu, dalam Rapat Paripurna ini juga disahkan Surat
Keputusan DPRD Kotabaru tentang Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kotabaru tahun 2021.
(IHa)
0 Response to "3 Raperda Disahkan Menjadi Perda dan Keputusan DPRD Kotabaru Tentang Prolegda 2021"
Posting Komentar