Anggota JDIH; DPRD Kotabaru Dapat Penghargaan Menteri Hukum dan HAM


(Kiri-kanan) Wakil Ketua I DPRD Kotabaru Muhammad Arif - Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis saat menunjukkan piagam penghargaan sebagai anggota JDIH dari Menteri Hukum dan HAM RI

Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis berharap, website jdih.dprd.kotabarukab.go.id bisa dijadikan oleh semua pihak sebagai media publik dan bisa diakses siapa saja; bagi yang menginginkan informasi produk hukum dan juga sebagai media komunikasi publik anggota DPRD kepada masyarakat selaku konstituennya.  

"Alhamdulillah. Kita mendapatkan apresiasi berupa penghargaan dari pemerintahan pusat dalam hal ini dari Kementerian Hukum dan HAM, sebagai salah satu DPRD yang sudah melaksanakan program integrasi sistem informasi dengan JDIH pusat. Kita semua berharap DPRD Kotabaru bisa lebih baik. Aamiin,” ucap Syairi dalam rilisnya, Senin (28/12/2020).

Website jdih.dprd.kotabarukab.go.id mengenai Jaringan Dokumen Informasi Hukum (JDIH) adalah Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN); wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. 

Pasal 1 ayat (1) Bab I Ketentuan Umum, Perpres 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

Dengan demikian JDIH menyediakan informasi peraturan perundang-undangan lintas sektor, sehingga mempermudah dan mempercepat memperoleh informasi.

Pada pasal 4 ayat (3) juga dijelaskan bahwa sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten juga harus menjadi anggota JDIHN yang dikelola oleh biro hukum atau unit kerja yang berhubungan dengan peraturan perundang-undangan.

JDIH merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat.

JDIH dalam rangka dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan, bersinergi, dan singkronisasi antara pemerinth pusat, provinsi dan daerah kabupaten/kota.

(*)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Anggota JDIH; DPRD Kotabaru Dapat Penghargaan Menteri Hukum dan HAM "

Posting Komentar