Bea Cukai Kotabaru Musnahkan Rokok Ilegal


Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Selatan KPPBC Tipe Madya Pabean C Kotabaru memusnahkan 500.028 batang rokok ilegal, Rabu (16/12/2020).

500.028 rokok tersebut, hasil penindakan sejak tahun 2019 sampai 2020.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Kotabaru, Kalsel, Bambang Lusanto Gustomo, mengatakan ada berbagai macam spesifikasi rokok yang terkena Barang Kena Cukai Ilegal atau BKC, di antaranya rokok salah peruntukan, rokok bekas, rokok palsu, dan rokok polos.

"Mudahan-mudahan indeks rokok ilegal menurun. Berdasarkan hasil survei itu sekitar 7 persen rokok ilegal yang ada di Indonesia. Mudahan-mudahan tahun ini bisa turun menjadi 3 persen," kata Bambang.

Bambang menambahkan, pihaknya menemukan barang tersebut melalui operasi pasar ke distributor. Rokok ilegal tersebut bisa dipasarkan melalui jalur laut, udara, dan darat.

"Kotabaru ini merupakan daerah pemasaran. Produsennya kebanyakan dari Jawa, bisa melalui laut bisa melalui udara," kata Bambang.

Bambang juga merinci perkiraan nilai barang dan potensi kerugian negara. Menurutnya, perkiraan nilai barang senilai Rp 466 juta, dan potensi kerugian negara senilai Rp 215 juta.

"Kita tidak bisa menghilangkan peredaran rokok ilegal, tapi setidaknya menekan atau meminimalisir peredarannya," tutupnya.

(Dody/Rahman)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bea Cukai Kotabaru Musnahkan Rokok Ilegal"

Posting Komentar