Laporan Bapemperda, Denny: 25 Raperda Tak Tercapai karena Covid-19

 


“Sampai hari ini, dari 25 Raperda dapat diselesaikan sebanyak 16 Raperda (usulan eksekutif dan legislatif).”

Demikian dikatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotabaru Shokhiful Anam melalui Anggota DPRD Kotabaru Denny Hendro Kurnianto, melaporkan pertanggungjawaban Bapemperda tahun 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (14/12/2020). 

Denny menjelaskan, tidak tercapainya dari target 25 Raperda tesebut karena pandemi Covid-19.

"Sehigga dalam program legislasi daerah (Prolegda) perubahan, target diturunkan dari 25 menjadi 19 Raperda atau tidak selesai sebanyak 3 Raperda," terang Denny.

Dilanjutkan Denny, untuk target Raperda 2021 yang masuk Prolegda sebanyak 23 Raperda terdiri dari Raperda usulan eksekutif 10 Raperda, dan 5 Raperda inisiatif DPRD antara lain:

-Raperda tentang fasilitasi pesantren;

-Raperda tentang Beasiswa;

-Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan;

-Raperda tentang Pertanahan; dan

-Raperda tentang Fasilitasi Transportasi dan Akomodasi Jemaah Haji.

“Untuk tahun 2021, usulan eksekutif 15 Raperda, 5 Raperda inisiatif DPRD dan 3 Raperda wajib (APBD, APBD-P, LKPJ Bupati) total 23 Raperda. Mudah-mudahan mendapat dukungan dari semua pihak,” kata Denny.

(IHa)


Nb: Berita ini sudah dikoreksi, sehingga terjadi perubahan pada judul dan isi tanpa merubah makna.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Laporan Bapemperda, Denny: 25 Raperda Tak Tercapai karena Covid-19"

Posting Komentar