Denny Laporkan Hasil Pembahasan Raperda Pengelolaan Kebudayaan

 


Judul tetap,” Pengelolaan Kebudayaan,” kata Denny Hendro Kurnianto, Anggota DPRD Kotabaru saat membacakan laporan akhir pembasan Pansus III DPRD Kotabaru dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (14/12/2020).

Sedangkan Konsederan menimbang, lanjut Denny, yaitu, disarankan mencabut peraturan perundang-undangan yang sudah tidak berlaku dan mengganti dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan terhadap Raperda Pengelolaan Kebudayaan.

“Materi dan pasal-pasal tidak berubah,”kata Denny.

Lebih jauh Denny mengatakan, dari keseluruhan materi dan substansi Raperda ini tidak mengalami perubahan yang signifikan.

“Hanya ada saran pada konsederan menimbang agar dimasukkan undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 39 tahun 2007 tentang pedoman fasilitasi organisasi kemasyarakatan bidang kebudayaan, keraton, dan lembabag adat dalam pelestarian dan pengembangan budaya daerah serta peraturan bersama menteri dalam negeri dan menteri kebudayaan dan pariwisata nomor 40 dan 42 tahun 2009 tentang pedoman pelestarian kebudayaan daerah,” papar Denny.

“Dengan demikian Pansus III DPRD Kotabaru dan tim pembentukan peraturan daerah Kotabaru sepakat untuk memperoses Raperda tentang Pengelolaan Kebudayaan diproses lebih lanjut untuk menjadi Perda Kotabaru.”

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Denny Laporkan Hasil Pembahasan Raperda Pengelolaan Kebudayaan"

Posting Komentar