Diduga Cabuli Anak, SRN Diamankan Polisi

Diduga mencabuli anak di bawah umur, SRN, 34 tahun, diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Karang Bintang.

Kapolres Tanah Bumbu melalui Kapolsek Karang Bintang Ipda Sugeng Joko Siswanto dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020), membenarkan telah mengamankan SRN.

"SRN diamankan atas laporan A, ibu korban. A menduga SRN sudah mencabuli anaknya TFA (15 tahun) di rumahnya 15 Desember 2020 dan langsung melapor besoknya tanggal 16 Desember 2020," jelas  Joko.

Atas perbuatannya, SRN yang sudah berstatus tersangka itu dijerat  dengan Pasal 81 ayat (1), (2) jo pasal 76 huruf d UU RI nomor 35 tahun 2014 atau UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 Tahun penjara.

(Alam)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Diduga Cabuli Anak, SRN Diamankan Polisi"

Posting Komentar