Kapolres: Tahun Baru-an di Jalan dan Gang Akan Dibubarkan
"Di masa pandemi Covid-19 ini kita dititikberatkan bagaimana perayaan Natal bagi yang tidak terkena Covid-19."
Demikian dikatakan Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin usai Rapat Kordinasi terkait Operasi Kepolisian Terpusat Lilin Intan 2020 di Mapolres Kotabaru, Senin (21/12/2020).
Dilanjutkan Adnan, jemaat yang melaksanakan ibadah Misa maupun perayaan Natal pada tanggal 25 Desember 2020, dibatasi.
"Ada pembatasan usia. Jadwal dibagi 3. Ada yang dibagi 2. Itu kan salah satu upaya dan itu kita apresiasi yang pasti TNI, Polri akan mengamankan," ujarnya.
Untuk malam tahun baru, kata Adnan, Polri tidak akan menerbitkan surat izin keramaian hiburan. "Supaya masyarakat tidak berkumpul atau tidak berkerumun," katanya.
Demikian juga di tempat wisata akan ada posko pengamanan.
"Di posko itu terdiri dari tim satgas Kotabaru, personil Kodim, Lanal, Polres, Satpol-PP, Dinas Kesehatan, dan BPBD yang akan betul-betul selektif membatasi jumlah pengunjung," tambahnya.
Sedangkan bagi masyarakat yang kumpul-kumpul (tahun baru-an) di pinggir jalan, akan dibubarkan.
"Apabila mereka tidak mengindahkan, maka pasti kita akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan SOP," tegas Adnan.
Intinya, kata Adnan, apa yang dilakukan pemerintah tujuannya keselamatan rakyat merupakan Hukum tertinggi demi kebaikan masyarakat Kabupaten Kotabaru.
(Rahman)
0 Response to "Kapolres: Tahun Baru-an di Jalan dan Gang Akan Dibubarkan"
Posting Komentar