Muhardi Laporkan Hasil Pembahasan Raperda Tentang Kepemudaan

 


Hasil pembahasan dengan tim pembentukan daerah dan SKPD terkait, maka diperoleh kesepakatan sebagai berikut :

“Judul tidak ada perubahan,’ kata Muhardi.

Kemudian, lanjut Muhardi, di Bab 14 ketentuan penutup di pasal 89, pada saat peraturan daerah ini berlaku, peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembangunan Kepemudaan, lembaran daerah Kabupaten Kotabaru tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selanjutnya, di Pasal 90 berbunyi,” Peraturan daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya.Agar dibuatkan peraturan teknisnya, yaitu, peraturan bupati.”

“Dengan demikian Pansus III DPRD Kotabaru dan tim pembentukan peraturan daerah Kotabaru serta SKPD terkait sepakat untuk memproses Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan ini diproses lebih lanjut untuk menjadi peraturan daerah Kabupten Kotabaru,” kata Muhardi dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (14/12/2020).

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Muhardi Laporkan Hasil Pembahasan Raperda Tentang Kepemudaan"

Posting Komentar