Mustakim Laporkan Hasil Pembahasan Pansus II DPRD Kotabaru; Raperda Terkait Pertanian


Dalam pembahasan antara Panitia Khusus II DPRD Kotabaru dengan pihak eksekutif serta SKPD terkait lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru pada, 28 Oktober 2020, diperoleh kesepakatan sebagai berikut :

-       Pada Bab III penetapan diganti perencanaan;

-       Pasal 4, Pasal 7, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 37, Pasal 46, dan Pasal 69, pada Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Pengembangan Prasarana Pertanian, sudah mengalami perubahan yang sudah menjadi kesepakatan, salah satunya, “Setiap yang berbunyi Kepala Dinas agar ditambah kalimatnya menjadi Kepala Dinas Pertanian.”

Dengan beberapa pertimbangan tersebut, agar Pemerintah Daerah Kotabaru dapat segera menindaklanjuti Raperda ini untuk dijadikan Perda.

Demikian laporan hasil pembahasan Pansus II DPRD Kotabaru terkait Raperda ini yang disampaikan Anggota DPRD Kotabaru Mustakim dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (14/12/2020).

Sebelum laporan hasil pembahasan Pansus II DPRD Kotabaru ini diakhirinya, Mustakim menyampaikan kesepakatan dalam pembahasan Raperda tersebut.

“Perlu segera disempurnakan yang sampai hari ini belum masuk laporannya di tempat kita (DPRD Kotabaru) masalah titik-titik lokasi daerah yang ditetapkan sebagai lahan perlindungan yang dalam hal ini yang berkompeten, yaitu, Dinas Pertanian. Kemarin kita sudah sepakati. DPRD menunggu titik-titik penetapannya itu karena di dalam Raperda ini dilanjurkan untuk sekaligus ditetapkan daerah perlindungan lahan pertanian yang ada di Kabupaten Kotabaru,” tuturnya.

(IHa)

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mustakim Laporkan Hasil Pembahasan Pansus II DPRD Kotabaru; Raperda Terkait Pertanian"

Posting Komentar