Angga: Permohonan Pasang Baru (PLN); Atas Nama Suko Masuk Daftar Tunggu
Merasa sudah mengajukan permohonan pemasangan baru ke PLN ULP Satui, Tanah Bumbu, Suko (35 tahun), warga Desa Karang Indah, Kecamatan Angsana di bulan November 2020, listrik di rumahnya belum menyala.
Dia mengaku mengajukan permohonan pemasangan baru PLN melalui warga yang bernama Faturahman.
Menghubungi call center PLN, Suko mendapat informasi, proses pasang baru listrik adalah 5 hari kerja dan apabila memerlukan perluasan jaringan tegangan rendah, waktunya 15 hari kerja.
"Tiang PLN jaringan menengah sudah lama berdiri di depan rumah, berharap PLN ULP Satui bisa memasangkan kami lampu," ucap Suko.
Faturahman mengatakan PLN ULP Satui tidak mengabulkan permohonannya tanpa alasan yang jelas.
"Beberapa pelanggan PLN dengan kasus yang sama perlu perlusan jaringan di desa tetangganya dapat dipasang PLN ULP Satui, kenapa punya saudara Suko tidak?Kami tidak ingin uang dikembalikan, hanya ingin PLN bisa menyala di rumah," katanya.
Menanggapi hal itu, Manajer PLN ULP Satui Angga Andriansyah saat dikonformasi melalui WA mengatakan, terkait permohonan atas nama Suko, berdasarkan survei dan kajian kelayakan teknik, pada prinsipnya permohonan tersebut dapat dilakukan penyambungan.
"Namun, berdasarkan hasil survei untuk mengakomodir permohonan tersebut memerlukan perluasan jaringan sebanyak 780 meter (standart 50 meter).
Berdasarkan hal tersebut permohonan atas nama Suko akan kami masukkan ke dalam daftar tunggu.
Pada prinsipnya PLN selalu bersedia menyediakan energi listrik kepada pelanggan setelah jaringan tersebut tersedia," pungkasnya.
(Alam)
0 Response to "Angga: Permohonan Pasang Baru (PLN); Atas Nama Suko Masuk Daftar Tunggu"
Posting Komentar