Asbili: Tahun 2021 Tak Ada Kenaikan UMK
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotabaru, Kalsel, tidak menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pasca ditetapkannya Undang-undang Cipta Kerja pada Oktober 2020.
Disnakertrans mempunyai beberapa pertimbangan, termasuk adanya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04 terkait upah minimum tahun 2021.
"Mengingat Covid-19 dalam Surat Edaran Menteri tersebut tidak memperkenankan untuk menaikan upah. Karena kalau dinaikkan, banyak nanti yang kolaps perusahaan," kata Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan, Akhmad Asbili di ruangannya, Senin (4/01/2021).
Pertimbangan yang lain, kata Asbili, pemerintah dalam hal ini berada di tengah-tengah. Pihaknya juga melihat kondisi perusahaan di tengah pandemi Covid-19.
"Kita mempertimbangkan juga pekerja minta naik UMK. Cuma, kalau saya sebagai pemerintah tentunya kita melihat di tengah-tengah. Kalau saya naikkan, bagaimana perusahaan yang hidupnya kembang kempis? Mati dia!" katanya.
Berdasarkan kesepakatan, Dewan Pengupahan Kabupaten menyarankan standar UMK ke bupati untuk disampaikan ke gubernur bahwa tidak ada kenaikan. Hal ini bertujuan agar pekerja dan perusahaan dapat terus berjalan.
"Kesepakatan dari Dewan Pengupahan untuk menyarankan kepada bupati agar bupati merekomendasikan kepada gubernur penetapan Upah Minimum Kabupaten itu berdasarkan 2020, tidak ada kenaikan," katanya.
Sesuai perhitungan, kata Asbili, besaran UMK saat ini dapat mencukupi kebutuhan hidup layak.
Hal ini mengacu pada data barang yang ada di Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Perdagangan.
"Kebutuhan hidup layak yang kita dapatkan data-datanya itu dari BPS, dari Dinas Perdagangan. Barang-barang yang ada di 2020 cukup ngga sih kalau kita bayarkan ke 2021. Berdasarkan perhitungan kita cukup, ya," tutupnya.
(Dody)
0 Response to "Asbili: Tahun 2021 Tak Ada Kenaikan UMK"
Posting Komentar