Bangunan (baru) Tempat Parkir Hotel Grand Surya Terkonfirmasi Tak Berizin, Bowo: Tindak Lanjut Satpol PP


Kondisi lahan parkir (baru) Hotel Grand Surya saat tahapan pembangunan.

Terkait bangunan (baru) halaman Hotel Grand Surya yang dibagun di daerah pasang surut air laut.

Pantauan di lapangan, bangunan yang dipergunakan sebagai halaman parkir hotel itu, di bagian bawahnya menggunakan tanah urugan (tidak menggunakan tiang pondasi cakar ayam) yang diharapkan mencegah banjir (memperlancar aliran air di daerah pasang surut).

Kabid Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan A, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, H Bowo Pribadi mengkonfirmasi bangunan itu belum berizin, Rabu (13/1/2020).

"Kalau bangunan itu tidak berizin, harus ada teguran sebenarnya, yang menegurnya Satpol PP. Selanjutnya Satpol PP nanti menindaklanjutinya sebagai penegak perda," kata Bowo.

Bowo menjelaskan, dalam proses perizinan mendirikan bangunan (kalau mengajukan izin), sebelum diterbitkan izin, ada tim yang akan turun ke lapangan.

"Ada tim tata bagunan di PU (dinas PUPR yang menilai boleh atau tidaknya membangun atau seperti apa seharusnya membangun)," kata Bowo.

Ditemui Kasi Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kotabaru, Akhmadi mengatakan, terkait hal itu pihaknya akan segera melakukan pemanggilan untuk mengkonfirmasi ke pihak Grand Surya Hotel.

"Pertama kita akan konfirmasi perizinannya. Kedua masalah urugan tanahnya," katanya.

Terkait pemanggilan, kata Akhmadi, yang pertama dalam waktu tiga hari.

"Bila tidak datang, kita layangkan panggilan kedua, selanjutnya panggilan ketiga. Bila tidak datang juga, maka akan kami segel," tegas Akhmadi.

Sebelumnya, pihak Hotel Grand Surya saat dicoba dikonfirmasi, belum bisa ditemui.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bangunan (baru) Tempat Parkir Hotel Grand Surya Terkonfirmasi Tak Berizin, Bowo: Tindak Lanjut Satpol PP"

Posting Komentar