BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru Tolak Klaim Jaminan Kematian (an) Suhardi, Evo CS akan ke DPRD dan Ranah Hukum


Evo CS (kiri) saat konfirmasi klaim jaminan kematian (JKM) peserta BPJS Ketenagakerjaan jalur mandiri atas nama (alm) Suhardi, warga Desa Rampa kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru, Miswar.

BPJS Ketenagakerjaan di Kotabaru menolak klaim jaminan kematian (JMK) peserta BPJS Ketenagakerjaan jalur mandiri atas nama Suhardi.

Hal tersebut terkonfirmasi saat pertemuan antara Evo CS dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru, Miswar di ruang kerjanya, Jumat (29/1/2021) sore.

Evo CS mengkonfirmasi pihak BPJS Ketegakerjaan di Kotabaru karena diminta bantuan oleh Fatmawati, istri (alm) Suhardi yang beralamat di Jalan Titian Beringin, RT 003/001, Desa Rampa, Kotabaru.

(Alm) Suhardi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan jalur mandiri sejak tahun 2017, itu terkonfirmasi dari kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2017.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru, Miswar mengatakan, pihaknya menolak klaim jaminan kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama Suhardi karena kemungkinan saat mendaftar, yang bersangkutan sudah dalam keadaan sakit berkepanjangan, dan meninggal, dinamakan kepesertaan singkat, dibuktikan dengan surat sakit (keterangan rumah sakit).

"Dari kantor pusat, kami disuruh cek kasus setiap (klaim) jaminan kematian, apalagi yang (daftar) melalui Perisai (agen atau orang yang dipekerjakan BPJS Ketenagakerjaan di lapangan), jadi kami cek kasus, lah ternyata terjadi kondisi seperti itu, ternyata orangnya (alm Suhardi) sudah sakit juga. Kan, di lembar (persyaratan peserta BPJS Ketenagakerjaan) untuk orang yang sakit tidak boleh didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketegakerjaan, jadi dengan dasar itu kami menolak klaim (istri Suhardi) itu," kata Miswar.

Evo menegaskan, (alm) Suhardi menurut keterangan istrinya Fatmawati, sebelum mendaftar dalam keadaan sehat, sebelum meninggal yang bersangkutan masih bekerja setiap hari.

"Kalau (alm) Suhardi sakit kenapa didaftarkan?" kata Evo.

Dari berkas-berkas yang ditunjukkan Evo CS kepada media ini, di antaranya ada bukti atas nama Suhardi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tahun 2017.

Evo mengatakan, Dia dan rekan-rekannya akan membawa persoalan ini ke DPRD Kotabaru, dan kalau tidak ada penyelesaian, akan dibawa ke ranah hukum.

(IHa)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru Tolak Klaim Jaminan Kematian (an) Suhardi, Evo CS akan ke DPRD dan Ranah Hukum"

Posting Komentar