Desa Mantawakan Mulia; Terverifikasi 36 KPM BLT-DD Tahun 2021


Pemerintah Desa Mantawakan Mulia menggelar musyawarah khusus bantuan langsung tunai (BLT) dana desa tahun anggaran 2021, Senin (18/1/2020).

Musyawarah khusus ini untuk verifikasi data keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa (DD) sebesar Rp 300 ribu selama 12 bulan.

Kepala Desa Mantawakan Mulia, Kasmiadi mengatakan musyawarah khusus ini menindaklanjuti peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, pada pasal 39 ayat (1) disebutkan Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT dana desa, dan pada pasal 39 ayat (6) disebutkan besaran BLT dana desa sebesar Rp 300 ribu selama 12 bulan.

"Setelah melakukan verifikasi, ada 36 keluarga penerima manfaat (KPM) yang berhak mendapatkan BLT dana desa itu," kata Kasmiadi. 

Alokasi BLT dana desa, kata Kasmiadi, sebesar Rp 129.600.000 untuk 36 KPM selama 12 bulan di tahun 2021.

"Semoga BLT DD dapat meringankan beban masyarakat yang berhak menerimanya," harapnya. 

Musdes khusus ini dihadiri perwakilan Kecamatan Mantewe, Polmas, PLD, BPD, TPD, ketua RT dan tokoh masyarakat. 

(Alam)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Desa Mantawakan Mulia; Terverifikasi 36 KPM BLT-DD Tahun 2021"

Posting Komentar