DPRD Kotabaru Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wabub 2016-2021

 

Video

DPRD Kotabaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman; DPRD mengusulkan pemberhentian bupati dan wakil bupati Kotabaru priode 2016-2021,

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kotababaru H Mukhni.AF, Wakil Ketua II DPRD Kotabaru Muhammad Arif, dihadiri Bupati Kotabaru H Sayed Jafar, Sekda Said Akhmad, Forkopimda Kotabaru, dan sejumlah anggota DPRD Kotabaru ini digelar, Senin (18/1/2021).

Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengatakan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD Kotabaru bersidang; mengusulkan pemberhentian bupati dan wakil bupati Kotabaru priode 2016-2021.

“Usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati priode 2016-2021 (H Sayed Jafar dan H Burhanuddin) akan kami sampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur Kalsel untuk persiapan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih pada 17 Februari 2021,” kata Syairi.

Bagaimana dengan sengketa Pilkada Kotabaru yang sedang berproses di MK?

“Adapun hal-hal lain yang sedang berproses, itu nanti sesuai ketentuan dan aturan yang berjalan. Nanti seperti apa petunjuknya dari Kemendagri,” katanya.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPRD Kotabaru Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wabub 2016-2021"

Posting Komentar