Terduga Penjual dan Kurir Sabu di Kelumpang Hilir Ditangkap


Foto: Kapolsek Kelumpang Hilir, AKP Nur Alam.
Barang bukti berupa sabu-sabu, plastik, handphone dan Bong (alat isap). 

Jajaran Polsek Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Kalsel, meringkus penjual dan kurir sabu di Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, pada Kamis Februari 2021. 

Terduga penjual barang haram tersebut berinisial SK, sedangkan kurirnya berinisial AY dan M.

Kapolsek Kelumpang Hilir, AKP Nur Alam mengatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Laporannya, rumah kontrakan SK kerap digunakan transaksi narkoba jenis sabu.

"Laporan masyarakat bahwa di rumah kontrakan milik SK alias I sering digunakan transaksi narkoba dan setelah mendapati laporan tersebut, anggota Polsek Kelumpang Hilir melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku dan ditemukan bersama dua orang laki-laki  AY dan M serta ditemukan  barang bukti," kata AKP Nur Alam, Sabtu (13/2/2021).

Nur Alam menambahkan, saat digeledah, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 1,09 gram, 2 buah handphone, 1 buah timbangan digital, 5 lembar plastik klip, 1 buah bong (alat isap), dan 1 buah buah sendok yang terbuat dari sedotan.

"Dan selanjutnya para pelaku dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan di Polsek Kelumpang Hilir guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Nur Alam 

Adapun terduga pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tutup eks Kapolsek Sungai Durian ini.

(Ril/Dody)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Terduga Penjual dan Kurir Sabu di Kelumpang Hilir Ditangkap"

Posting Komentar