Terkait (pemberhentian) RT/RW, Lutfi minta Pemkab/DPMD Sosialisasikan lagi Aturannya
Anggota DPRD Kotabaru, M Lutfi Ali saat di ruang Komisi I
Komisi I DPRD Kotabaru mendapat laporan bahwa sejumlah ketua RT/RW yang belum habis masa jabatannya diberhentikan sepihak oleh kepala desa; salah satunya ketua RT di Kelurahan Kotabaru tengah.
Dalam Peraturan Bupati Kotabaru No 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Desa/Kelurahan; Pasal 20 ayat (1), pengurus RT/RW berhenti atau diberhentikan sebelum masa baktinya karena:
a) Meninggal Dunia;
b) Mengundurkan diri;
c) Melakukan tindakan yang nenghilangkan kepercayaan warga masyarakat terhadap kepemimpinannya sebagai pengurus RT/RW.
Atas dasar itu, Anggota DPRD Kotabaru Komisi I, M Lutfi Ali meminta dan menegaskan kepada pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), agar mensosialisasikan lagi Perda dan Perbub terkait RT/RW.
"Kepada kepala desa/lurah, setiap menerima laporan (mosi tidak percaya) terkait kinerja RT/RW-nya agar memeriksa kembali (crosscheck) ke lapangan dan diadakan musyawarah yang melibatkan semua unsur terkait; LPM, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh wanita di desa, termasuk RT/RW yang bersangkutan," kata Lutfi, Senin (01/2/2021).
"(Dalam musyawarah itu) apakah benar RT/RW yang bersangkutan masih disukai warga atau tidak, baru kepala desa/lurah memutuskan, jangan semena-mena mengambil keputusan tanpa melihat fakta sebenarnya," ucap Lutfi.
Hal itu dilakukan, kata Lutfi, untuk menghindari kegaduhan, keresahan di tengah masyarakat.
"Kami tidak ingin hal (pemberhentian RT/RW) ini terjadi atas dasar kesewenang-wenangan kepala desa tanpa melihat aturan (Perda/Perbub) yang ada," tegas Lutfi.
0 Response to "Terkait (pemberhentian) RT/RW, Lutfi minta Pemkab/DPMD Sosialisasikan lagi Aturannya"
Posting Komentar