DPRD dan Eksekutif Bahas Terkait Penerapan SIPD


DPRD Kotabaru menggelar rapat kerja; membahas terkait penerapan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

SIPD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan.

SIPD mulai diterapkan di Pemkab Kotabaru tahun 2021 ini (dulu SIMDA). "Tapi (di awal ini) kedua sistem itu kita gunakan," kata Plt BPKAD Riza Ahyani.

(Karena penerapan aplikasi ini masih baru; perlu bimbingan) dalam rapat ini dikemukakan kendala-kendala dan cara bagaimana terkait input data program.

Salah satu kendala yang dikemukakan dalam penerapan aplikasi ini adalah terkait aspirasi masyarakat yang disampaikan;diakomodir melalui program aspirasi anggota DPRD atau pokok-pokok pikiran (pokir).

"Ketika usulan ditolak (SIPD) bisa diajukan usulan lagi. Misal, usulan kegiatan pembangunan Masjid yang sebelumnya kegiatannya di Bagian Kesra Setda, tapi (dipindah) ke dinas PUPR, maka disulkan lagi, bisa," terang  Kabid perencanaan pengendalian dan Evaluasi Bappeda Sonny Tua Halomoan.

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, dan didamping Wakil Ketua I DPRD Kotabaru H. Mukhni.AF dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, juga dihadiri Asisten II Setda Akhmad Rivai, Plt. Kepala BPKAD Riza Ahyani.

(IHa)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPRD dan Eksekutif Bahas Terkait Penerapan SIPD"

Posting Komentar