(keluarga) Pekerja Tambang Bawah Tanah (meninggal) Terima Klaim JKK dan JHT BPJS Ketenagakerjaan


BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tanah Bumbu menyerahkan klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) meninggal dan jaminan hari tua (JHT) kepada (6 ahli waris) pekerja yang mengalami kecelakaan kerja di tambang bawah tanah PT CAS di kantor Desa Mantawakan Mulia, Senin (8/3/2021).

"Rata-rata menerima Rp 150 juta," kata Kabid pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Tanah Bumbu Ikhwan Nor Abyadh.

Dari 10 pekerja, kata Ikhwan, hanya 6 pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Maka, kami hanya dapat membetkan (menyerahkan klaim) kepada peserta BPJS saja," ujarnya.

"4 pekerja lambat memenuhi administrasi sehingga tidak masuk peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Sumariadi yang mewakili PT CAS.

Namun demikian, katanya, pihak PT CAS sudah memberikan santunan kepada 10 (ahli waris) pekerja itu masing-maaing Rp 50 juta.

"Yang sudah terealisasi sebanyak 7 orang dan sisanya 3 orang baru Rp 20 juta. Kepada 4 orang yang tidak mendapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan, pihak PT CAS akan memberikan tambahan santunan kepada keluarga pekerja kecelakaan kerja yang besarannya masih dalam pembahasan," ujarnya.

Acara ini juga dihadiri Kepala Desa Mantawakan Mulia.

(Alam)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "(keluarga) Pekerja Tambang Bawah Tanah (meninggal) Terima Klaim JKK dan JHT BPJS Ketenagakerjaan"

Posting Komentar