(pengaduan) Bangunan (parkir) Hotel Grand Surya, Saipul: Beres!


"Beres!"

Demikian dikatakan Saipul, staf Satpol PP Kotabaru, bagian dari tim yang menangani pengaduan terkait bangunan halaman (baru) Hotel Grand Surya yang digunakan untuk lahan parkir, Senin (1/3/2021). 

(baca: Bangunan (baru) Tempat Parkir Hotel Grand Surya Terkonfirmasi Tak Berizin, Bowo: Tindak Lanjut Satpol PP)

Dijelaskan Saipul, terkait bangunan halaman grand surya yang diurug tanah di wilayah pasang surut air laut itu, tim (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Dinas PUPR, Satpol PP, dan Kecamatan Pulau Laut Utara) sudah melakukan pemanggilan pihak manajemen Hotel.

"Setelah itu turun ke lapangan. Beberapa hari diproses. Artinya, perizinan (IMB-nya) sudah selesai," ujarnya.

Selain itu, kata Saipul, masyarakat boleh parkir di situ, karena pihak Hotel sudah berkoordinasi ke Dinas Perhubungan.

Kepala Seksi di Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu, Suhermanto menambahkan, terkait urugan bangunan halaman (baru) Hotel Grand Surya yang dibangun di daerah pasang surut air laut itu, diakuinya memang tidak boleh diurug tanah (idealnya menggunakan tiang cakar ayam).

"Tapi, (Hotel Grand Surya) ada membuat pembuangan air atau  saluran untuk air pasang surut, Jadi boleh mengurug. Pembuangan dari Hotel pun diarahakan ke saluran itu," katanya.

(IHa)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "(pengaduan) Bangunan (parkir) Hotel Grand Surya, Saipul: Beres!"

Posting Komentar